Anda Pengunjung ke

Selasa, 23 Oktober 2012

PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA


PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI KESEHATAN
Menimbang:
a.       bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan air susu ibu kepada anaknya.

b.      bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak;

c.       bahwa 80% (delapan puluh persen) perkembangan oleh anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif 6 (enam) bulan diteruskan sampai anak berusia 2 (dua) tahun;

d.      bahwa belum optimal pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi (matemal) mengakibatkan perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu;

e.      bahwa karena masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama 3 (tiga) bulan, maka pekerja/buruh perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu ibu kepada anaknya atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja;

f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri.
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan, Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Mengingat:
1.       Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

4.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;

7.       Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention Rights Of The Child) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990);

8.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif Pada Bayi Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksudkan dengan:
1.       Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

2.       Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 (enam) bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun.

3.       Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu secara manual atau dengan menggunakan alat khusus.

4.       ASI perah adalah ASI yang telah dikeluarkan dari payudara ibu baik secara manual maupun menggunakan alat khusus.

5.       Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

6.       Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.



7.       Pengusaha adalah:
a.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.      orang perseorangan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia yang mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

8.       Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

9.       Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

10.   Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib perusahaan.

11.    Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/terikat buruh yang bercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

12.   Petugas terlatih adalah petugas yang telah mengikuti pelatihan tentang laktasi.
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Tujuan Peraturan Bersama ini adalah:
a.       memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya;
b.      memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya;
c.       memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak; dan
d.      meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
1)      Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bertugas dan bertanggung jawab:
a.       memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pekerja/buruh perempuan tentang pentingnya ASI bagi tumbuh kembang anak serta kesehatan pekerja/buruh perempuan;
b.       memberikan pemahaman keadaan pengusaha/pengurus di tempat kerja tentang pemberian kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja di tempaT kerja.

2)      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan bertanggung jawab:
a.       mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
b.      mengkoordinasikan permasyarakatan pemberian ASI di tempat kerja.

3)      Menteri Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab:
a.       melakukan pelatihan dan menyediakan petugas terlatih pemberian ASI;
b.      menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi tentang peningkatan pemberian ASI


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 4
1)      Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan dalam upaya melaksanakan peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja melakukan pembinaan secara bersama-sama.

2)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sosialisasi, pelatihan, pemantauan dan evaluasi.

3)      Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian ASI.
Pasal 5
1)      Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh kelompok kerja.

2)      Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Departemen Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 6
Biaya pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Desember 2008

MENTERI NEGARA                           MENTERI TENAGA KERJA               MENTERI KESEHATAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN           DAN TRANSMIGRASI,
                                            ww.hukumonline.com

Ttd.                                                                        Ttd.                                                        Ttd.
MEUTIA HATTA SWASONO                          ERMAN SUPARNO                           SITI FADILAH SUPARI

Sabtu, 20 Oktober 2012

EKG


ELEKTROKARDIOGRAFI



PENDAHULUAN

Elektrokardiografi adalah ilmu yang mempelajari aktivitas listrik jantung.  Sedangkan Elektrokardiogram adalah suatu grafik yang menggambarkan rekaman listrik jantung.  Kegiatan listrik jantung dalam tubuh dapat dicatat dan direkam melalui elektroda-elektroda yang dipasang pada permukaan tubuh.  Kelainan tata listrik jantung akan menimbulkan kelainan gambar pada EKG  ( Rokhaeni, 2001).

EKG hanyalah salah satu pemeriksaan laboratorium yang merupakan alat bantu dalam menegakkan diaknosa penyakit jantung.  Gambaran klinis penderita tetap merupakan pegangan yang  penting dalam menentukan diagnosis, karena pasien dengan penyakit jantung mungkin mempunyai gambaran EKG yang normal atau sebaliknya, individu normal mungkin mempunyai gambaran EKG yang tidak normal.

Anatomi Jantung Dan Sistem Konduksi
Jantung terdiri dari  empat ruang yang berfungsi sebagai pompa, yaitu atrium kanan dan kiri serta ventrikel kanan dan kiri.  Hubungan  fungsional antara atrium dan ventrikel diselenggarakan oleh jaringan sususnan hantar khusus yang menghantarkan impuls listrik dari atrium ke ventrikel.  Sistem tersebut terdiri dari nodus sinostrial (SA), nodus atrioventrikuler (AV), berkas his dan serabut-serabut purkinje.

1.      Nodus SA, terletak pada pertemuan antara vena kava superior dengan atrium kanan.  Sel-sel dalam SA Nodes secara otomatis dan teratur mengeluarkan impuls dengan frekwensi 60 – 100 x/menit.
2.      Nodus AV, terletak diantara sinus koronarius pada dinding posterior atrium kanan.  Sel-sel dalam AV Nodus mengeluarkan impuls lebih rendah dari SA Nodus yaitu 40 – 60 x / menit.
3.      Berkas his, nodus AV kemudian menjadi berkas his yang menembus jaringan pemisah miokardium atrium  dan miokardium ventrikel, selanjutnya berjalan pada septum ventrikel yang kemudian bercabang dua menjadi berkas kanan( Right bundle branch) dan berkas kiri (Left Bundle Branch).RBB dan LBB kemudian menuju endokardium ventrikel kanan dan kiri, berkas tersebut bercabang menjadi serabut-serabut purkinje.
4.      Serabut purkinje, serabut purkinje mampu mengeluarkan impuls dengan frekwensi 20-40 x/menit.


Elektrofisoilogi otot jantung

Sel otot jantung dalam keadaan istirahat permukaan luarnya bermuatan positif dan bagian dalamnya bermuatan negatif,. Perbedaan potensial muatan melalui membran sel kira-kira –90 milli Volt.. Ada 3 ion yang mempunyai peran penting dalam elektrofisiologi sel yaitu kalium, natrium dan kalsium.

Rangsangan listrik dapat secara tiba-tiba menyebabkan masuknya ion natrium dengan cepat dari cairan luar sel kedalam, sehingga menyebabkan muatan  dalam sel menjadi positif dibandingkan muatan luar sel.
Proses  terjadinya perubahan muatan akibat rangsangan dinamakan DEPOLARISASI. Setelah depolarisasi, terjadi pengembalian muatan ke keadaan semula proses ini dinamakan REPOLARISASI.  Seluruh proses tersebut disebut AKSI POTENSIAL.

Sandapan EKG
Untuk memperoleh rekaman EKG, dipasang elektroda-elektroda di kulit pada tempat-tempat tertentu.  Lokasi penempatan elektroda sangat penting diperhatikan, karena penempatan yang salah akan menghasilkan pencatatan yang berbeda.

Terdapat 2 jenis sandapan (lead) pada EKG yaitu:
1.      Sandapan Bipolar
Dinamakan sandapan bipolar karena sandapan ini hanya merekam perbedaan potensial dari 2 elektroda, sandapan ini ditandai dengan angka romawi I, II dan  I
  1. Sandapan I
Merekam beda potensial antara tangan kanan( RA ) dengan tangan kiri ( LA ), dimana tangan kiri bermuatan positif, dan  tangan kanan bermuatan negatif.           
  1. Sandapan II
Merekam beda potensial antara tangan kanan (RA) dengan kaki kiri(LF), dimana tangan kiri bermuatan negatif dan kaki kiri bermuatan positif.
  1. Sandapan III
Merekam beda potensial antara tangan kiri(LA) dengan kaki kiri(LF), dimana tangan kiri bermuatan negatif dan kaki kiri bermuatan positif.
Ketiga sandapan ini dapat digambarkan sebagai sebuah segi tiga sama sisi, yang lazimdisebut segi tiga EINTHOPAN.
2.      Sandapan Unipolar
Sandapan unipolar ini terbagi menjadi 2 yaitu sandapan unipolar ekstremitas dan unipolar prekordial.
a. Sandapan Unipolar Ektremitas
merekam besar potensial  listrik pada satu ektremitas, elektroda eksplorasi                diletakkan pada ekstremitas yang akan diukur. Gabungan elektroda-elektroda pada ektremitas yang lain membentuk elektroda indiveren (potensial 0).

Sandapan aVR

Merekam [potensial listrik pada tangan kanan (RA), dimana tangan kanan bermuatan positif, tangan kiri dan kaki kiri membentuk elektroda indiveren.

Sandapan aVL

Merekam potensial listrik pada tangan kiri (LA), dimana tangan kiri bermuatan positif, tangan kanan dan kaki kiri membentuk elektroda indeveren.

Sandapan aVF

Merekam potensial listrik pada kaki kiri(LF), dimana kaki kiri bermuatan positif , tangan kanan dan tangan kiri membentuk elektroda indiveren.

b. Sandapan Unipolar prekordial
           Merekam besar potensial listrik jantung dengan bantuan elektroda eksplorasi yang ditempatkan di beberapa tempat dinding dada.  Elektroda indiveren diperoleh dengan menggabungkan ketiga elektroda ekstremitas.
          
           Letak Sandapan
           V1 : Ruang interkosta IV garis seternal kanan
           V2 : Ruang interkosta IV garis sternal kiri
           V3 : Pertengahan antara V2 dan V4
           V4: Ruang interkosta V garis Midklavikula kiri
           V5 : Sejajar V4 garis aksila depan
           V6 : Sejajar  V5 garis aksila tengah
 
Umumnya perekaman EKG lengkap dibuat 12 sandapan (lead), akan tetapi pada keadaan tertentu perekaman dibuat sampai V7, V8 dan V9 atau V3R dan V4R.

Kertas EKG

Kertas EKG merupakan kertas grafik yang terdiri dari garis horizontal dan vertikal dengan jarak 1mm (sering disebut dengan kotak kecil).  Garis yang lebih tebal terdapat pada setiap 5mm(disebut kotak besar).
Garis horizontal menggambarkan waktu, dimana 1mm = 0,04 detik, sedangkan 5 mm = 0,20 detik.
Garis vertikal menggambarkan voltase, dimana 1mm = 0,1 mill Volt, sedangkan setiap 10 mm = 1 milliVolt.

Pada praktek sehari-hari perekaman dibuat dengan kecepatan  25  mm/detik.  Kalibrasi yang biasanya dilakukan adalah 1 milliVolt, yang menimbulkan defleksi 10 mm.  Pada keadaan tertentu kalibrasi dapat diperbesar yang akan menimbulkan  defleksi 20 mm atau diperkecil yang akan menimbulkan defleksi 5mm.  Hal ini harus dicatat pada saat perekaman EKG sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang salah bagi yang membacanya.

KURVA EKG

Kurva EKG menggambarkan proses listrik yang terjadi pada atrium dan ventrikel.
Proses listrik ini terdiri dari:
1.      Depolarisasi atrium.
2.      Repolarisasi atrium
3.      Depolarisasi Ventrikel
4.      Repolarisasi Ventrikel.

Sesuai dengan proses listrik jantung, setiap hantaran pada EKG normal memperlihatkan 3 proses listrik yaitu: depolarisasi atrium, depolarisasi ventrikel dan repolarisasi ventrikel.  Repolarisasi atrium umumnya tidak terlihat pada EKG, karena disamping intensitasnya kecil juga repolarisasi atrium waktunya bersamaan dengan depolarisasi ventrikel yang mempunyai intensitas jauh lebih besar.  Kurva EKG normal terdiri dari gelombang P, Q, R, S dan T serta kadang terlihat gelombang U.  Selain itu juga ada beberapa  interval dan segmen EKG.

Gelombang P

Gelombang P merupakan gambaran proses depolarisasi atrium.
Gelombang P yang normal:
-          lebar kurang dari 0,12 detik
-          tinggi kurang dari 0,3 miliVolt
-          Selalu positip di lead II
-          Selalunegatif di lead AVR

Gelombang QRS

Merupakan gambaran proses depolarisasi ventrikel.
Gelombang QRS yang normal:
-          lebar 0,06 – 0,12 detik
-          tinggi tergantung lead
Gelombang QRS terdiri dari gelombang Q , gelombang R dan gelombang S.

Gelombang Q

Adalah defleksi negatif pertama pada gelombang ORS.
Gelombnag Q yang normal:
-          lebar kurang dari 0,04 detik
-          Tinggi / dalamnya kurang dari 1/3 tinggi R.
Gelombang Q abnormal disebut gelombang Q patologis.

Gelombang R

Adalah depleksi positif pertama pada gelombang QRS.
Gelombang  R umumnya positif di lead I,II,V5 dan V6.  Dilead AVR, V1 dan V2 biasanya hanya kecil atau tidak ada sama sekali.

Gelombang S

Adalah depleksi negatif setelah gelombang R. Di lead AVR dan V1 gelombang S terlihat dalam dari V2 ke V6 akan ter;lihat makin lama makin menghilang atau berkurang dalamnya .

Gelombnag T

Merupakan gambaran proses repolarisasi ventrikel.  Umumnya gelombang T positif di lead I, II, V3 – V6 dan terbalik di AVR.

Gelombnag U

Adalah gelombang yang timbul setelah gelombang T dan sebelum gelombang P berikutnya.  Penyebab timbulnya gelombang U masih belum diketahui namun diduga akibat repolarisasi lambat sistem konduksi interventrikel.

Interval P-R
Interval PR diukur dari permukaan gelombnag P sampai permulaan gelombang QRS. Nilai normal berkisar antara 0,12 – 0,20 detik.
Ini merupakan waktu yang dibutuhkan untuk depolarisasi atrium dan jalanya impuls melalui berkas His sampai permulaan depolarisasi ventrikel.

Segmen ST

Segmen ST diukur dari akhir gelombang S sampai awal gelombnag T.  Segment ini normalnya isoelektris, tetapi pada led  prekordial dapat bervariasi dari –0,5 sampai +2mm.
Segmen St yang naik disebut ST elevansi dan yang turun disebut ST depresi.

CARA MENILAI EKG

1.      Menentukan frekwensi
Cara menentukan frekwensi melalui gambaran EKG dapat dilakukan dengan 3 cara
  1. Tiga ratus dibagi jumlah kotak besar antara R – R
  2. Seribu lima ratus dibagi jumlah kotak kecil antara R – R
  3. Ambil EKG strip sepanjang 6 detik, hitung jumlah QRS dan kalikan 10, atau ambil EKG 12 detik, hitung jumlah QRS dan kalikan dengan  5.

2.      Menetukan irama jantung
Dalam menentukan irama jantung, urutan yang harus ditentukan adalah sbb:
  1. tentukan apakah denyut jantung berirama teratur atau tidak
  2. tentukan berapa frekwensi jantung (HR)
  3. tentukan gelombang P normal atau tidak
  4. tentukan interval PR normal atau tidak
  5. tentukan gel.QRS normal atau tidak
  6. interprestasi.
Irama jantung yang normal impulsnya berasal dari nodus SA, maka iramanya disebut iramasinus (sinus rhythm = SR)
Kriteria IRAMA SINUS ( SR ) adalah sebagai berikut:
  1. irama teratur
  2. frekwensi jantung (HR) antar 60 – 100 x /menit.
  3. Gelombang P normal, setiap gelombang p selalu diikuti gelombang QRS dan T.
  4. Interval P_R normal9 0,12-0,20detik)
  5. Semua gelombang sama

Irama EKG yang tidak mempunyai kriteria tersebut diatas disebut DISRITMIA.
Disritmia terdiri dari disritmia yang disebabkan oleh gangguan pembentukan impuls dan disritmia yang disebabkan oleh gangguan penghantaran impuls.

  1. Disritmia yang disebabkan oleh gangguan pembentukan impuls terdiri dari:
1.      Nodus SA
-          Takikardi Sinus (ST)
-          Bradikardi Sinus (SB)
-          Aritmia Sinus
-          Fibrilasi Atrial
2.      Atrium
-          Ekstrasistol atrial ( AES/PAB/PAC)
-          Takikardi  Atrial (PAT)
-          Fluter Atrial
-          Fibrilasi atrial
3.      Nodus AV
-          Irama Junction (JR)
-          Ekstrasistol junction (JES/PJB/PJC)
-          Takikardi junctional.
4.      Supraventrikel
-          Ekstrasistol supraventrikuler (SVES)
-          Takikardi suprtaventrikuler (SVT)
5.      Ventrikel
-          Irama idioventrikel (IVR)
-          Ekstrasistol ventrikel ( VES/PVB/PVC)
-          Takikardi ventrikel (VT)
-          Fibrilasi ventrikel (VF)

B. Disritmia yang disebabkan oleh gangguan penghantaran impuls        
1.      Nodus SA
-          Blok sinoatrial (SABlok)
2.      Nodus AV
-          Blok AC derajat 1 (First degre AV blok)
-          Blok AV derajat 2 (Second degre AV blok)
-          Tipe mobitz (Wenkebach)
-          Tipe mobitz II
-          Blok AV derajat 3 (Total AV Blok)
3.      Interventrikuler
-          “Right bundle branch blok” (RBBB)
-          “Left bundle branc blok” (LBBB)

PROSEDUR PEREKAMAN  EKG


PERSIAPAN

A.    Alat
  1. Mesin EKG yang dilengkapi :
        Kabel untuk sumber listrik
        Kabel untuk bumi ( ground)
-          Kabel elektroda :
-          Ekstrimitas
-          Dada
-          Plat elektroda ekstrimitas/karet pengikat
-          Balon penghisap elektroda dada
  1. Jelly
  2. Kertaas Tissue
  3. Gaas/kapas alkohol
  4. Spidol ( untuk perekaman EKG serial)
  5. Kertas EKG

B.     Pasien
  1. Penjelasan
-          Tujuan pemeriksaan
-          Hal-hal yang harus diperhatikan saat perekaman
  1. Dinding daaada harus terbuka

CARA KERJA

1.      Nyalakan mesin EKG
2.      Baringkan pasien dengan tenang ditempat tidur yang cukup luas, tangan dan kaki tidak saling bersentuhan
3.      Bersihkan dada, kedua pergelangan tangan dan kaki dengan kapas alkohol ( kalau perlu dada dan pergelangan kaki dicukur)
4.      Keempat elektroda ekstremitas diberi jelly
5.      Pasang keempat elektroda ekstremitas tersebut pada kedua pergelangan tangan dan kaki
6.      Dada diberi jelly sesuai dengan lokasi untuk elektroda V1 s/d V6
7.      Pasang elektroda dada dengan menekan karet penghisapnya
8.      Buat kalibrasi sebanyak 3 buah
9.      Rekam setiap lead 3 – 4 beat
10.  Setelah selesai perekamansemua lead, buat kalibrasi ulang
11.  Semua elektroda dilepas
12.  Jelly dibersihkan dari tubuh pasien
13.  Beritahu pasien bahwa perekaman sudah selesai
14.  Matikan mesin EKG
15.  Catat :
-          Nama pasien
-          Umur
-          Jam, Tnggal, bulan dan tahun pembuatan
-          Nama masing-masing leaad
-          Nama pembuat
16.  Bersihkan dan rapikan alat-alat


PERHATIAN

-          Sebelum bekerja periksa kecepatan mesin adalah 25 mm/detik dengan voltase 1mVolt. Bila perlu kalibrasi diperkecil menjadi ½ mVolt atau diperbesar menjadi 2 mVolt.
-          Hindari gangguan listrik dan mekanik saat perekaman.
-          Saat merekam perawat harus menghadap pasien.

DAFTAR PUSTAKA
Rokhaeni, Heni …( dkk), 2001, Buku Ajar Keperawatan Kardiovaskuler, Bidang Pendidikan dan Latihan  “ Harapan Kita “, Jakarta

Widjaja Sutopo, 1990, Segi Praktis EKG, Binarupa Aksara, Jakarta