PERATURAN
BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA
DAN
TRANSMIGRASI, DAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR
48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENINGKATAN
PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI
KESEHATAN
Menimbang:
a.
bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan air susu ibu kepada
anaknya.
b.
bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal baik fisik, mental spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak;
c.
bahwa 80% (delapan puluh persen) perkembangan oleh anak
dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun (periode emas),
sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif 6 (enam) bulan diteruskan
sampai anak berusia 2 (dua) tahun;
d.
bahwa belum optimal pelaksanaan kesetaraan dan keadilan
gender dan perlindungan fungsi reproduksi (matemal) mengakibatkan perempuan
bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu;
e.
bahwa karena masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
hanya ditentukan selama 3 (tiga) bulan, maka pekerja/buruh perempuan setelah
melahirkan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu
ibu kepada anaknya atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat
kerja;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bersama
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri.
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan, Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja di
Tempat Kerja.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
7.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention Rights Of The Child) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990);
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004
tentang Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif Pada Bayi Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU
KERJA DI TEMPAT KERJA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Bersama ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan
hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon,
serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk
pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.
Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja
adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 (enam)
bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
3.
Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu
secara manual atau dengan menggunakan alat khusus.
4.
ASI perah adalah ASI yang telah dikeluarkan dari payudara
ibu baik secara manual maupun menggunakan alat khusus.
5.
Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
6.
Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
7.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia yang mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar
perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
10.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
11.
Perjanjian kerja
bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/terikat buruh yang bercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
12.
Petugas terlatih adalah petugas yang telah mengikuti
pelatihan tentang laktasi.
BAB II
TUJUAN
Pasal
2
Tujuan Peraturan
Bersama ini adalah:
a.
memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk
memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk
diberikan kepada anaknya;
b.
memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan
kesehatan ibu dan anaknya;
c.
memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan
gizi dan kekebalan anak; dan
d.
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
BAB
III
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
3
1)
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bertugas dan
bertanggung jawab:
a.
memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pekerja/buruh
perempuan tentang pentingnya ASI bagi tumbuh kembang anak serta kesehatan
pekerja/buruh perempuan;
b.
memberikan pemahaman
keadaan pengusaha/pengurus di tempat kerja tentang pemberian kesempatan kepada
pekerja/buruh perempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja di tempaT kerja.
2)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan
bertanggung jawab:
a.
mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh
agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
b.
mengkoordinasikan permasyarakatan pemberian ASI di tempat
kerja.
3)
Menteri Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab:
a.
melakukan pelatihan dan menyediakan petugas terlatih
pemberian ASI;
b.
menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi,
informasi dan edukasi tentang peningkatan pemberian ASI
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal
4
1)
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan dalam upaya melaksanakan
peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja melakukan
pembinaan secara bersama-sama.
2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sosialisasi, pelatihan, pemantauan dan evaluasi.
3)
Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian ASI.
Pasal 5
1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh
kelompok kerja.
2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari wakil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan Departemen Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 6
Biaya pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen
Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
7
Peraturan Bersama ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 22 Desember 2008
MENTERI NEGARA MENTERI
TENAGA KERJA MENTERI KESEHATAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN TRANSMIGRASI,
ww.hukumonline.com
Ttd. Ttd.
Ttd.
MEUTIA HATTA SWASONO ERMAN
SUPARNO SITI
FADILAH SUPARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar