Anda Pengunjung ke

Selasa, 23 Oktober 2012

PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA


PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI KESEHATAN
Menimbang:
a.       bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan air susu ibu kepada anaknya.

b.      bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak;

c.       bahwa 80% (delapan puluh persen) perkembangan oleh anak dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun (periode emas), sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif 6 (enam) bulan diteruskan sampai anak berusia 2 (dua) tahun;

d.      bahwa belum optimal pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender dan perlindungan fungsi reproduksi (matemal) mengakibatkan perempuan bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu;

e.      bahwa karena masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan hanya ditentukan selama 3 (tiga) bulan, maka pekerja/buruh perempuan setelah melahirkan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu ibu kepada anaknya atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja;

f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri.
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan, Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Mengingat:
1.       Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);

2.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

4.       Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;

7.       Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention Rights Of The Child) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990);

8.       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif Pada Bayi Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksudkan dengan:
1.       Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

2.       Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 (enam) bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun.

3.       Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu secara manual atau dengan menggunakan alat khusus.

4.       ASI perah adalah ASI yang telah dikeluarkan dari payudara ibu baik secara manual maupun menggunakan alat khusus.

5.       Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

6.       Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.



7.       Pengusaha adalah:
a.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.      orang perseorangan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.       orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia yang mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

8.       Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

9.       Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.

10.   Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib perusahaan.

11.    Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/terikat buruh yang bercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

12.   Petugas terlatih adalah petugas yang telah mengikuti pelatihan tentang laktasi.
BAB II
TUJUAN

Pasal 2
Tujuan Peraturan Bersama ini adalah:
a.       memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya;
b.      memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anaknya;
c.       memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak; dan
d.      meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
1)      Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bertugas dan bertanggung jawab:
a.       memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pekerja/buruh perempuan tentang pentingnya ASI bagi tumbuh kembang anak serta kesehatan pekerja/buruh perempuan;
b.       memberikan pemahaman keadaan pengusaha/pengurus di tempat kerja tentang pemberian kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja di tempaT kerja.

2)      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan bertanggung jawab:
a.       mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
b.      mengkoordinasikan permasyarakatan pemberian ASI di tempat kerja.

3)      Menteri Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab:
a.       melakukan pelatihan dan menyediakan petugas terlatih pemberian ASI;
b.      menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi, informasi dan edukasi tentang peningkatan pemberian ASI


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 4
1)      Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan dalam upaya melaksanakan peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja melakukan pembinaan secara bersama-sama.

2)      Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sosialisasi, pelatihan, pemantauan dan evaluasi.

3)      Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian ASI.
Pasal 5
1)      Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh kelompok kerja.

2)      Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Departemen Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 6
Biaya pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Desember 2008

MENTERI NEGARA                           MENTERI TENAGA KERJA               MENTERI KESEHATAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN           DAN TRANSMIGRASI,
                                            ww.hukumonline.com

Ttd.                                                                        Ttd.                                                        Ttd.
MEUTIA HATTA SWASONO                          ERMAN SUPARNO                           SITI FADILAH SUPARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar