Serba Serbi Q
Planningnya sie pengen jadiin blog yang serba ada.berbagai topik...mudah2an bisa terwujud dah..dalam proses nie..
Anda Pengunjung ke
Sabtu, 17 November 2012
Selasa, 23 Oktober 2012
PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
PERATURAN
BERSAMA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA
DAN
TRANSMIGRASI, DAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR
48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, DAN 1177/MENKES/PB/XII/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PENINGKATAN
PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI
KESEHATAN
Menimbang:
a.
bahwa setiap ibu berkewajiban memberikan air susu ibu kepada
anaknya.
b.
bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal baik fisik, mental spiritual maupun kecerdasan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak;
c.
bahwa 80% (delapan puluh persen) perkembangan oleh anak
dimulai sejak dalam kandungan sampai usia 3 (tiga) tahun (periode emas),
sehingga diperlukan pemberian air susu ibu eksklusif 6 (enam) bulan diteruskan
sampai anak berusia 2 (dua) tahun;
d.
bahwa belum optimal pelaksanaan kesetaraan dan keadilan
gender dan perlindungan fungsi reproduksi (matemal) mengakibatkan perempuan
bekerja mengalami kesulitan dalam pemberian air susu ibu;
e.
bahwa karena masa istirahat sebelum dan sesudah melahirkan
hanya ditentukan selama 3 (tiga) bulan, maka pekerja/buruh perempuan setelah
melahirkan anak harus diberi kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu
ibu kepada anaknya atau memerah air susu ibu selama waktu kerja di tempat
kerja;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bersama
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri.
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan, Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja di
Tempat Kerja.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2.
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
7.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention Rights Of The Child) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990);
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004
tentang Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif Pada Bayi Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENINGKATAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU SELAMA WAKTU
KERJA DI TEMPAT KERJA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Bersama ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan
hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon,
serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk
pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.
Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja
adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif 6 (enam)
bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun.
3.
Memerah ASI adalah upaya mengeluarkan ASI dari payudara ibu
secara manual atau dengan menggunakan alat khusus.
4.
ASI perah adalah ASI yang telah dikeluarkan dari payudara
ibu baik secara manual maupun menggunakan alat khusus.
5.
Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
6.
Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
7.
Pengusaha adalah:
a.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
berada di Indonesia yang mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b
yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun di luar
perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh.
10.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja dan tata tertib
perusahaan.
11.
Perjanjian kerja
bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/terikat buruh yang bercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
12.
Petugas terlatih adalah petugas yang telah mengikuti
pelatihan tentang laktasi.
BAB II
TUJUAN
Pasal
2
Tujuan Peraturan
Bersama ini adalah:
a.
memberi kesempatan kepada pekerja/buruh perempuan untuk
memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk
diberikan kepada anaknya;
b.
memenuhi hak pekerja/buruh perempuan untuk meningkatkan
kesehatan ibu dan anaknya;
c.
memenuhi hak anak untuk mendapatkan ASI guna meningkatkan
gizi dan kekebalan anak; dan
d.
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
BAB
III
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
3
1)
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bertugas dan
bertanggung jawab:
a.
memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pekerja/buruh
perempuan tentang pentingnya ASI bagi tumbuh kembang anak serta kesehatan
pekerja/buruh perempuan;
b.
memberikan pemahaman
keadaan pengusaha/pengurus di tempat kerja tentang pemberian kesempatan kepada
pekerja/buruh perempuan untuk memerah ASI selama waktu kerja di tempaT kerja.
2)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas dan
bertanggung jawab:
a.
mendorong pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh
agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama dengan mengacu pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan Ketenagakerjaan;
b.
mengkoordinasikan permasyarakatan pemberian ASI di tempat
kerja.
3)
Menteri Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab:
a.
melakukan pelatihan dan menyediakan petugas terlatih
pemberian ASI;
b.
menyediakan, menyebarluaskan bahan-bahan komunikasi,
informasi dan edukasi tentang peningkatan pemberian ASI
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal
4
1)
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen Kesehatan dalam upaya melaksanakan
peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja melakukan
pembinaan secara bersama-sama.
2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sosialisasi, pelatihan, pemantauan dan evaluasi.
3)
Hasil Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan Program Peningkatan Pemberian ASI.
Pasal 5
1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh
kelompok kerja.
2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari wakil Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dan Departemen Kesehatan yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
Pasal 6
Biaya pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Departemen
Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.
BAB V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
7
Peraturan Bersama ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 22 Desember 2008
MENTERI NEGARA MENTERI
TENAGA KERJA MENTERI KESEHATAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN TRANSMIGRASI,
ww.hukumonline.com
Ttd. Ttd.
Ttd.
MEUTIA HATTA SWASONO ERMAN
SUPARNO SITI
FADILAH SUPARI
Sabtu, 20 Oktober 2012
EKG
ELEKTROKARDIOGRAFI
PENDAHULUAN
Elektrokardiografi
adalah ilmu yang mempelajari aktivitas listrik jantung. Sedangkan Elektrokardiogram adalah suatu
grafik yang menggambarkan rekaman listrik jantung. Kegiatan listrik jantung dalam tubuh dapat
dicatat dan direkam melalui elektroda-elektroda yang dipasang pada permukaan
tubuh. Kelainan tata listrik jantung
akan menimbulkan kelainan gambar pada EKG
( Rokhaeni, 2001).
EKG hanyalah
salah satu pemeriksaan laboratorium yang merupakan alat bantu dalam menegakkan
diaknosa penyakit jantung. Gambaran
klinis penderita tetap merupakan pegangan yang
penting dalam menentukan diagnosis, karena pasien dengan penyakit
jantung mungkin mempunyai gambaran EKG yang normal atau sebaliknya, individu
normal mungkin mempunyai gambaran EKG yang tidak normal.
Anatomi Jantung Dan Sistem Konduksi
Jantung
terdiri dari empat ruang yang berfungsi
sebagai pompa, yaitu atrium kanan dan kiri serta ventrikel kanan dan kiri. Hubungan
fungsional antara atrium dan ventrikel diselenggarakan oleh jaringan
sususnan hantar khusus yang menghantarkan impuls listrik dari atrium ke
ventrikel. Sistem tersebut terdiri dari nodus sinostrial (SA), nodus
atrioventrikuler (AV), berkas his dan serabut-serabut purkinje.
1.
Nodus SA, terletak pada pertemuan
antara vena kava superior dengan atrium kanan.
Sel-sel dalam SA Nodes secara otomatis dan teratur mengeluarkan impuls
dengan frekwensi 60 – 100 x/menit.
2.
Nodus AV, terletak diantara sinus
koronarius pada dinding posterior atrium kanan.
Sel-sel dalam AV Nodus mengeluarkan impuls lebih rendah dari SA Nodus
yaitu 40 – 60 x / menit.
3.
Berkas his, nodus AV kemudian menjadi
berkas his yang menembus jaringan pemisah miokardium atrium dan miokardium ventrikel, selanjutnya berjalan
pada septum ventrikel yang kemudian bercabang dua menjadi berkas kanan( Right bundle branch) dan berkas kiri (Left Bundle Branch).RBB dan LBB kemudian
menuju endokardium ventrikel kanan dan kiri, berkas tersebut bercabang menjadi
serabut-serabut purkinje.
4.
Serabut purkinje, serabut purkinje mampu
mengeluarkan impuls dengan frekwensi 20-40 x/menit.
Elektrofisoilogi otot jantung
Sel otot jantung dalam keadaan istirahat permukaan luarnya bermuatan positif dan bagian dalamnya bermuatan negatif,. Perbedaan potensial muatan melalui membran sel kira-kira –90 milli Volt.. Ada 3 ion yang mempunyai peran penting dalam elektrofisiologi sel yaitu kalium, natrium dan kalsium.
Rangsangan
listrik dapat secara tiba-tiba menyebabkan masuknya ion natrium dengan cepat dari
cairan luar sel kedalam, sehingga menyebabkan muatan dalam sel menjadi positif dibandingkan muatan
luar sel.
Proses terjadinya perubahan muatan akibat rangsangan
dinamakan DEPOLARISASI. Setelah depolarisasi, terjadi pengembalian muatan ke
keadaan semula proses ini dinamakan REPOLARISASI. Seluruh proses tersebut disebut AKSI
POTENSIAL.
Sandapan EKG
Untuk
memperoleh rekaman EKG, dipasang elektroda-elektroda di kulit pada
tempat-tempat tertentu. Lokasi
penempatan elektroda sangat penting diperhatikan, karena penempatan yang salah
akan menghasilkan pencatatan yang berbeda.
Terdapat 2 jenis sandapan
(lead) pada EKG yaitu:
1.
Sandapan Bipolar
Dinamakan
sandapan bipolar karena sandapan ini hanya merekam perbedaan potensial dari 2
elektroda, sandapan ini ditandai dengan angka romawi I, II dan I
- Sandapan I
Merekam beda
potensial antara tangan kanan( RA ) dengan tangan kiri ( LA ), dimana tangan
kiri bermuatan positif, dan tangan kanan
bermuatan negatif.
- Sandapan II
Merekam beda
potensial antara tangan kanan (RA) dengan kaki kiri(LF), dimana tangan kiri
bermuatan negatif dan kaki kiri bermuatan positif.
- Sandapan III
Merekam beda
potensial antara tangan kiri(LA) dengan kaki kiri(LF), dimana tangan kiri
bermuatan negatif dan kaki kiri bermuatan positif.
Ketiga
sandapan ini dapat digambarkan sebagai sebuah segi tiga sama sisi, yang
lazimdisebut segi tiga EINTHOPAN.
2.
Sandapan Unipolar
Sandapan
unipolar ini terbagi menjadi 2 yaitu sandapan unipolar ekstremitas dan unipolar
prekordial.
a. Sandapan
Unipolar Ektremitas
merekam besar potensial listrik pada satu ektremitas, elektroda
eksplorasi diletakkan pada
ekstremitas yang akan diukur. Gabungan elektroda-elektroda pada ektremitas yang
lain membentuk elektroda indiveren (potensial 0).
Sandapan aVR
Merekam
[potensial listrik pada tangan kanan (RA), dimana tangan kanan bermuatan
positif, tangan kiri dan kaki kiri membentuk elektroda indiveren.
Sandapan aVL
Merekam
potensial listrik pada tangan kiri (LA), dimana tangan kiri bermuatan positif,
tangan kanan dan kaki kiri membentuk elektroda indeveren.
Sandapan aVF
Merekam potensial
listrik pada kaki kiri(LF), dimana kaki kiri bermuatan positif , tangan kanan
dan tangan kiri membentuk elektroda indiveren.
b. Sandapan
Unipolar prekordial
Merekam besar potensial listrik jantung dengan bantuan
elektroda eksplorasi yang ditempatkan di beberapa tempat dinding dada. Elektroda indiveren diperoleh dengan
menggabungkan ketiga elektroda ekstremitas.
Letak Sandapan
V1 : Ruang interkosta IV
garis seternal kanan
V2 : Ruang interkosta IV
garis sternal kiri
V3 : Pertengahan antara
V2 dan V4
V4: Ruang interkosta V
garis Midklavikula kiri
V5 : Sejajar V4 garis
aksila depan
V6 : Sejajar V5 garis aksila tengah
Umumnya
perekaman EKG lengkap dibuat 12 sandapan (lead), akan tetapi pada keadaan
tertentu perekaman dibuat sampai V7, V8 dan V9 atau V3R dan V4R.
Kertas EKG
Kertas EKG
merupakan kertas grafik yang terdiri dari garis horizontal dan vertikal dengan
jarak 1mm (sering disebut dengan kotak kecil).
Garis yang lebih tebal terdapat pada setiap 5mm(disebut kotak besar).
Garis horizontal menggambarkan waktu, dimana 1mm = 0,04 detik,
sedangkan 5 mm = 0,20 detik.
Garis vertikal menggambarkan voltase, dimana 1mm = 0,1 mill Volt,
sedangkan setiap 10 mm = 1 milliVolt.
Pada praktek sehari-hari
perekaman dibuat dengan kecepatan
25 mm/detik. Kalibrasi yang biasanya dilakukan adalah 1
milliVolt, yang menimbulkan defleksi 10 mm.
Pada keadaan tertentu kalibrasi dapat diperbesar yang akan
menimbulkan defleksi 20 mm atau diperkecil
yang akan menimbulkan defleksi 5mm. Hal
ini harus dicatat pada saat perekaman EKG sehingga tidak menimbulkan
interprestasi yang salah bagi yang membacanya.
KURVA EKG
Kurva EKG menggambarkan
proses listrik yang terjadi pada atrium dan ventrikel.
Proses listrik ini terdiri
dari:
1.
Depolarisasi atrium.
2.
Repolarisasi atrium
3.
Depolarisasi Ventrikel
4.
Repolarisasi Ventrikel.
Sesuai dengan
proses listrik jantung, setiap hantaran pada EKG normal memperlihatkan 3 proses
listrik yaitu: depolarisasi atrium, depolarisasi ventrikel dan repolarisasi
ventrikel. Repolarisasi atrium umumnya
tidak terlihat pada EKG, karena disamping intensitasnya kecil juga repolarisasi
atrium waktunya bersamaan dengan depolarisasi ventrikel yang mempunyai
intensitas jauh lebih besar. Kurva EKG
normal terdiri dari gelombang P, Q, R, S dan T serta kadang terlihat gelombang
U. Selain itu juga ada beberapa interval dan segmen EKG.
Gelombang P
Gelombang P merupakan
gambaran proses depolarisasi atrium.
Gelombang P yang normal:
-
lebar kurang dari 0,12 detik
-
tinggi kurang dari 0,3 miliVolt
-
Selalu positip di lead II
-
Selalunegatif di lead AVR
Gelombang QRS
Merupakan gambaran proses
depolarisasi ventrikel.
Gelombang QRS yang normal:
-
lebar 0,06 – 0,12 detik
-
tinggi tergantung lead
Gelombang QRS terdiri dari
gelombang Q , gelombang R dan gelombang S.
Gelombang Q
Adalah defleksi negatif
pertama pada gelombang ORS.
Gelombnag Q yang normal:
-
lebar kurang dari 0,04 detik
-
Tinggi / dalamnya kurang dari 1/3 tinggi R.
Gelombang Q abnormal
disebut gelombang Q patologis.
Gelombang R
Adalah depleksi positif
pertama pada gelombang QRS.
Gelombang R umumnya positif di lead I,II,V5 dan
V6. Dilead AVR, V1 dan V2 biasanya hanya
kecil atau tidak ada sama sekali.
Gelombang S
Adalah depleksi
negatif setelah gelombang R. Di lead AVR dan V1 gelombang S terlihat dalam dari
V2 ke V6 akan ter;lihat makin lama makin menghilang atau berkurang dalamnya .
Gelombnag T
Merupakan gambaran proses
repolarisasi ventrikel. Umumnya
gelombang T positif di lead I, II, V3 – V6 dan terbalik di AVR.
Gelombnag U
Adalah gelombang yang
timbul setelah gelombang T dan sebelum gelombang P berikutnya. Penyebab timbulnya gelombang U masih belum
diketahui namun diduga akibat repolarisasi lambat sistem konduksi
interventrikel.
Interval P-R
Interval PR
diukur dari permukaan gelombnag P sampai permulaan gelombang QRS. Nilai normal
berkisar antara 0,12 – 0,20 detik.
Ini merupakan waktu yang
dibutuhkan untuk depolarisasi atrium dan jalanya impuls melalui berkas His
sampai permulaan depolarisasi ventrikel.
Segmen ST
Segmen ST diukur dari
akhir gelombang S sampai awal gelombnag T.
Segment ini normalnya isoelektris, tetapi pada led prekordial dapat bervariasi dari –0,5 sampai
+2mm.
Segmen St yang naik
disebut ST elevansi dan yang turun disebut ST depresi.
CARA MENILAI EKG
1.
Menentukan frekwensi
Cara
menentukan frekwensi melalui gambaran EKG dapat dilakukan dengan 3 cara
- Tiga ratus dibagi jumlah kotak besar antara R – R
- Seribu lima ratus dibagi jumlah kotak kecil antara R – R
- Ambil EKG strip sepanjang 6 detik, hitung jumlah QRS dan kalikan 10, atau ambil EKG 12 detik, hitung jumlah QRS dan kalikan dengan 5.
2.
Menetukan irama jantung
Dalam
menentukan irama jantung, urutan yang harus ditentukan adalah sbb:
- tentukan apakah denyut jantung berirama teratur atau tidak
- tentukan berapa frekwensi jantung (HR)
- tentukan gelombang P normal atau tidak
- tentukan interval PR normal atau tidak
- tentukan gel.QRS normal atau tidak
- interprestasi.
Irama jantung yang normal impulsnya berasal dari nodus SA, maka iramanya
disebut iramasinus (sinus rhythm = SR)
Kriteria IRAMA
SINUS ( SR ) adalah sebagai berikut:
- irama teratur
- frekwensi jantung (HR) antar 60 – 100 x /menit.
- Gelombang P normal, setiap gelombang p selalu diikuti gelombang QRS dan T.
- Interval P_R normal9 0,12-0,20detik)
- Semua gelombang sama
Irama EKG yang
tidak mempunyai kriteria tersebut diatas disebut DISRITMIA.
Disritmia
terdiri dari disritmia yang disebabkan oleh gangguan pembentukan impuls dan
disritmia yang disebabkan oleh gangguan penghantaran impuls.
- Disritmia yang disebabkan oleh gangguan pembentukan impuls terdiri dari:
1.
Nodus SA
-
Takikardi Sinus (ST)
-
Bradikardi Sinus (SB)
-
Aritmia Sinus
-
Fibrilasi Atrial
2.
Atrium
-
Ekstrasistol atrial ( AES/PAB/PAC)
-
Takikardi Atrial (PAT)
-
Fluter Atrial
-
Fibrilasi atrial
3.
Nodus AV
-
Irama Junction (JR)
-
Ekstrasistol junction (JES/PJB/PJC)
-
Takikardi junctional.
4.
Supraventrikel
-
Ekstrasistol supraventrikuler (SVES)
-
Takikardi suprtaventrikuler (SVT)
5.
Ventrikel
-
Irama idioventrikel (IVR)
-
Ekstrasistol ventrikel ( VES/PVB/PVC)
-
Takikardi ventrikel (VT)
-
Fibrilasi ventrikel (VF)
B. Disritmia
yang disebabkan oleh gangguan penghantaran impuls
1.
Nodus SA
-
Blok sinoatrial (SABlok)
2.
Nodus AV
-
Blok AC derajat 1 (First degre AV blok)
-
Blok AV derajat 2 (Second degre AV blok)
-
Tipe mobitz (Wenkebach)
-
Tipe mobitz II
-
Blok AV derajat 3 (Total AV Blok)
3.
Interventrikuler
-
“Right bundle branch blok” (RBBB)
-
“Left bundle branc blok” (LBBB)
PROSEDUR PEREKAMAN EKG
PERSIAPAN
A. Alat
- Mesin EKG yang dilengkapi :
–
Kabel untuk sumber listrik
–
Kabel untuk bumi ( ground)
-
Kabel elektroda :
-
Ekstrimitas
-
Dada
-
Plat elektroda ekstrimitas/karet pengikat
-
Balon penghisap elektroda dada
- Jelly
- Kertaas Tissue
- Gaas/kapas alkohol
- Spidol ( untuk perekaman EKG serial)
- Kertas EKG
B. Pasien
- Penjelasan
-
Tujuan pemeriksaan
-
Hal-hal yang harus diperhatikan saat perekaman
- Dinding daaada harus terbuka
CARA KERJA
1.
Nyalakan mesin EKG
2.
Baringkan pasien dengan tenang ditempat tidur yang cukup
luas, tangan dan kaki tidak saling bersentuhan
3.
Bersihkan dada, kedua pergelangan tangan dan kaki dengan
kapas alkohol ( kalau perlu dada dan pergelangan kaki dicukur)
4.
Keempat elektroda ekstremitas diberi jelly
5.
Pasang keempat elektroda ekstremitas tersebut pada kedua
pergelangan tangan dan kaki
6.
Dada diberi jelly sesuai dengan lokasi untuk elektroda V1 s/d
V6
7.
Pasang elektroda dada dengan menekan karet penghisapnya
8.
Buat kalibrasi sebanyak 3 buah
9.
Rekam setiap lead 3 – 4 beat
10. Setelah selesai
perekamansemua lead, buat kalibrasi ulang
11. Semua elektroda dilepas
12. Jelly dibersihkan dari
tubuh pasien
13. Beritahu pasien bahwa
perekaman sudah selesai
14. Matikan mesin EKG
15. Catat :
-
Nama pasien
-
Umur
-
Jam, Tnggal, bulan dan tahun pembuatan
-
Nama masing-masing leaad
-
Nama pembuat
16. Bersihkan dan rapikan
alat-alat
PERHATIAN
-
Sebelum bekerja periksa kecepatan mesin adalah 25 mm/detik
dengan voltase 1mVolt. Bila perlu kalibrasi diperkecil menjadi ½ mVolt atau
diperbesar menjadi 2 mVolt.
-
Hindari gangguan listrik dan mekanik saat perekaman.
-
Saat merekam perawat harus menghadap pasien.
DAFTAR PUSTAKA
Rokhaeni, Heni …( dkk), 2001, Buku Ajar Keperawatan Kardiovaskuler, Bidang Pendidikan dan
Latihan “ Harapan Kita “, Jakarta
Widjaja Sutopo, 1990, Segi Praktis EKG, Binarupa Aksara, Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)